PEMBAYARAN ANGSURAN DENGAN MENGGUNAKAN PDC (POST DATED CHECK)
- PDC dapat berupa bilyet giro atau Check,
- PDC dapat diserahkan ke kantor cabang langsung oleh pelanggan,
- PDC dapat diserahkan oleh pelanggan sepanjang tenor angsuran yang diserahkan di awal kontrak atau disesuaikan dengan kondisi,
- PDC dapat diterima oleh seluruh cabang HFI, tidak harus cabang tempat agreement pelanggan dibuat. Mata uang PDC hanya IDR (rupiah). Jumlah PDC yang diberikan sesuai dengan tenor yang disetujui/ dan nominalnya sesuai dengan besarnya angsuran,
- Pada waktu jatuh tempo pelanggan, maka HFI akan melakukan clearing/ intercity/ inkaso sesuai bank PDC,
- Apabila pada saat proses clearing/ intercity/ inkaso terjadi bounce/ ditolak oleh bank maka akan menimbulkan biaya sebesar Rp 25.000. Biaya yang timbul akan menjadi tanggungan pelanggan,
- HFI akan menginformasikan kepada pelanggan mengenai PDC bounce agar pelanggan dapat melakukan pembayaran angsuran dengan cara yang lain atau menyerahkan PDC yang baru,
- Update payment/posting AR dilakukan oleh HFI apabila clearing/ intercity/ inkaso berhasil dilakukan,